JAKARTA (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengajukan ke Menkumham Yasonna, tentang kebijakan kapal pesiar (cruise ship) agar dapat diizinkan labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Permintaan itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, secara langsung kepada Menkumham Yasonna di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
“Beberapa bulan yang lalu kita telah menyurati secara resmi ke Menkumham. Agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu,” kata Ansar kepada Yasona waktu itu.
Setelah mendengar permintaan itu, menurut Ansar, Menteri Yasonna yang dalam pertemuan itu didampingi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Arisusai, memberikan lampu hijau atas permintaan tersebut.
“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” ujarnya usai pertemuan.
Dalam pertemuan itu, sambungnya, ia bersama Menteri Yasonna juga membahas agar Menkumham dapat memberikan diskresi kepada Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020.
Permenkumham itu tentang, penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” ujar Ansar.
Dia menjelaskan, dasar Pemprov Kepri meminta diskresi tersebut, karena merujuk pada penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses.
Hal ini dapat dilihat dari hasil survei serologi yang menyatakan, bahwa kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepri telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen.
“Progres vaksinasi booster juga telah mencapai hampir 57 persen. Karena itu kita meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda,” tuturnya.(kar)