TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai oleh Anggalantong Boang Manalu, menggelar sidang perdana kasus Tipikor DPRD Natuna untuk lima tersangka, Kamis (29/9/2022).
Sidang itu beragendakan pembacaan berkas dakwaan secara terpisah, untuk masing-masing terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna.
Dua dari lima tersangka yaitu, Hadi Candra dan Ilyas Sabli yang tercatat sebagai anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Hadi berasal dari Partai Golkar, dan Ilyas Sabli sebagai Ketua Fraksi NasDem.
Mereka diduga kuat terbukti melakukan tindakan korupsi Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna untuk tahun anggaran 2011-2015.
Usai dibacakan ketua majelis Anggalantong Boang Manalu, mempersilahkan kepada kelima terdakwa melalui masing-masing Penasihat Hukum (PH). Kelimanya sepakat tidak mengajukan eksepsi/keberatan.
“Lanjut sidang pembuktian (saksi-saksi) minggu depan, Kamis (6/10/2022),” terangnya.
Menariknya, meskipun sudah jadi terdakwa, bahkan menyandang status tersangka kasus korupsi selama lima tahun lamanya, mereka tetap belum dijebloskan ke penjara.
Anggalantong pun kembali mengatakan, bahwa kelima terdakwa masih menjadi tahanan kota. Pada sidang berikutnya menurutnya, akan ditentukan status penahanan mereka.
“Akan kami pertimbangkan pada sidang-sidang berikut,” pungkasnya.
Sementara itu, Hadi Candra yang saat ini Anggota aktif DPRD Kepri mengatakan, dirinya enggan berkomentar soal penahanannya. “Kami serahkan di dalam proses sidang,” ucap Hadi dengan singkat. (rul)