TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, menggelar razia Aparatur Sipil Negara (ASN), di sejumlah warung-warung kopi dan rumah makan yang ada di Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022) pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional (Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan penerapan Perwako Nomor 53 Tahun 2019, tentang jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan, razia tersebut dibagi dua wilayah, yakni wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan wilayah Tanjungpinang Barat.
“Ada beberapa titik operasi yang kami lakukan razia tadi,” katanya.
Namun, untuk kali ini kata Irwan, tidak ada ASN yang terjaring. Baik itu di warung kopi maupun rumah makan. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan giat tersebut secara berkala.
“Semoga dengan giat yang rutin dilakukan ini, ketaatan ASN lebih baik, sehingga fungsi penyelenggaraan pemerintahan oleh OPD makin optimal,” tukasnya.(zul)