BINTAN (HAKA) – Tim Fasilitator Satgas PMK Kabupaten Bintan, masih melarang hewan yang rentan dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masuk ke wilayah Kabupaten Bintan.
“Meskipun di Bintan tak ada kasus positif (bebas) PMK pada hewan ternak, tapi satgas tetap berupaya menjaga Bintan bebas dari penyakit itu,” ucap Pejabat Otoritas Veteriner Bintan, drh Iwan Berri Prima, Minggu (2/10/2022).
Menurut Berri, Tim Fasilitator Bintan, terus melakukan sosialisasi pencegahan PMK kepada peternak sapi, kambing dan babi di Kabupaten Bintan sejak 24 September 2022 lalu.
Ia menyebutkan, tim itu terdiri dari unsur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Tenaga Kesehatan Hewan, Penyuluh Pertanian, unsur dari Kepolisian, TNI Angkatan Darat, serta dari unsur relawan.
“Keberadaan Fasilitator PMK itu adalah bukti, bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama menjaga daerah, khususnya daerah Bintan agar tetap zona hijau PMK,” terangnya.
Berri menerangkan, salah satu metode pencegahan agar Bintan bebas dari PMK yakni, melarang lalu lintas hewan ternak yang terindikasi PMK.
Terutama dari daerah zona merah, kuning dan zona putih seperti hewan sapi, domba, kambing, kerbau, babi, gajah, rusa dan hewan berkuku belah lainnya.
“Saat ini hampir seluruh pulau Sumatera daratan berstatus zona kuning dan zona merah PMK. Termasuk Kota Batam. Sehingga, daerah itu dilarang me-lalulintas-kan hewan ternak rentan PMK ke Bintan,” jelasnya.
Untuk itu, Berri Prima mengajak masyarakat agar mempedomani Surat Edaran tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.
“Jika melanggar aturan, ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang bersangkutan,” tutupnya. (rul)