Beranda Headline

Program Penghapusan Denda PBB-P2, Said: Sudah Terkumpul Rp 1,3 Miliar

0
Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang memberikan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di tahun 2022 ini.

“Termasuk pengurangan pokok,” ucap
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie.

Ia mengatakan, pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB-P2 ini, merupakan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Hal itu kata dia, berdasarkan dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 tahun 2022, tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.

“Ini untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya, pada masa pandemi Covid-19 dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi di Tanjungpinang,” sebut Said, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, kebijakan ini sudah dimulai sejak Agustus 2022 lalu hingga akhir November 2022 mendatang. Adapun relaksasi yang diberikan, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70 persen.

Pengurangan pokok ini, kata Said, untuk masa pajak dari tahun 1995 sampai dengan 2012. Yang dari tahun 2013 sampai tahun 2017, diberi pengurangan pokok sebesar 50 persen.

Selain itu kata dia, Wali Kota juga menghapus sanksi administratif atau denda, untuk masa pajak tahun 1995 sampai 2022 sebesar 100 persen.

“Artinya wajib pajak yang membayar PBB-P2 tidak dikenakan denda selama kebijakan berlangsung,” terangnya.

Dengan adanya kebijakan ini, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk segera membayar PBB-P2 dengan memanfaatkan momen tersebut.

Ia menceritakan, sejak kebijakan itu berlangsung, BPPRD Kota Tanjungpinang sudah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,3 miliar yang membayar pokok PBB-P2.

“Alhamdulillah, PBB-P2 dari Januari hingga September 2022 sudah tetkumpul sekitar Rp 10 miliar,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya, melakukan pemungutan PBB-P2 terhadap wajib pajak yang belum membayar.

Baca juga:  Target Rp 48 Miliar, BPPRD Baru Dapat Rp 12 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan

“Kami kerja sama dengan perbankan, dengan menggunakan mesin EDC atau Q-ris,” imbuhnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih, kepada wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 pada 31 Juli 2022 lalu. “Bagi yang sudah tepat waktu kami ucapkan terima kasih,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini