Beranda Headline

Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Apotek di Kepri Diminta Tak Jual Obat Sirup

0
Salah satu apotek di Jalan DI Pandjaitan Batu 7, Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepri, M Bisri, meminta kepada seluruh apotek di Provinsi Kepri, untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup.

Hal ini, kata Bisri, sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

”Itu sesuai dengan surat dari Kemenkes,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Bisri melanjutkan, aturan larangan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup itu tertuang dalam surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Murti Utami pada 18 Oktober 2022 kemarin.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bisri.

Bisri dalam kesempatan itu juga meminta kepada seluruh orang tua, untuk sementara waktu memberikan obat cair atau sirup kepada anak.

“Kepada orang tua yang anaknya demam jangan minum obat sirup dan kalau anak air kencing sedikit atau tidak ada segera bawa ke rumah sakit,” pesannya.

Kemudian, seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, juga diminta untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

“Hal ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bisri menyampaikan, terdapat dua kasus anak yang menderita penyakit gangguan ginjal di Kepri. Dari dua kasus itu, satu anak telah dinyatakan meninggal dunia karena penyakit tersebut.

“Yang meninggal itu di Tanjungpinang dan yang dirawat warga Batam. Saat ini kedua kasus penyakit gangguan ginjal itu sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (20/10/2022).(kar)

Baca juga:  Sahkan APBDP Kepri Rp 3,8 Triliun, Jumaga Pamit di Sidang Terakhir
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini