TANJUNGPINANG (HAKA) – Memasuki akhir bulan Oktober 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai Pemko Tanjungpinang, belum juga dibayarkan.
Padahal, dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022 Pemko Tanjungpinang, sudah sejak 17 Oktober 2022 selesai dievaluasi oleh Pemprov Kepri.
“APBDP kabupaten/kota sudah selesai. Tinggal Natuna saja yang belum,” kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, kepada hariankepri.com, Senin (17/10/2022) dua pekan lalu.
Adi menegaskan, dengan rampungnya proses evaluasi APBDP tahun 2022 enam kabupaten/kota itu, maka, seluruh anggaran tersebut sudah bisa dijalankan.
“Artinya hari ini (anggarannya) sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Namun, hingga Kamis (27/10/2022) dokumen APBD Perubahan 2022 ini, belum selesai juga di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang.
“Sampai hari ini masih pembahasan di DPRD. Kita berdoa segera selesai, supaya kegiatan bisa jalan,” ucap Wali Kota Rahma, saat diwawancara hariankepri.com.
Menurutnya, dasar Pemko Tanjungpinang untuk menjalankan kegiatan, termasuk masalah TPP tersebut, tentunya berdasarkan aturan penggunaan APBD.
“Saya mohon doa kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, semoga APBDP ini bisa segera selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, Senin (24/10/2022), TAPD baru diundang oleh DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas evaluasi dari Gubernur Kepri tersebut.
“Hari ini kami diundang DPRD, dan sekaligus memaparkan evaluasi ke DPRD,” terangnya.
Zulhidayat tidak bisa menjelaskan secara rinci kapan pembahasan bersama DPRD tersebut bisa rampung. Yang jelas, nanti setelah ada SK wali kota, barulah APBDP bisa dijalankan.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa dijalankan,” ujarnya.
Zulhidayat juga berharap kepada PNS Pemko Tanjungpinang, agar bersabar. Karena TPP baru bisa dibayarkan apabila semua tahapan sudah rampung. (zul)