BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur (Bintim), AKP Suardi mengatakan, pihaknya telah menemukan pelaku pembuangan bayi laki-laki di samping Panti Asuhan Bina Insani, Kelurahan Sei Lekop, pada Juni 2022 lalu.
“Pelaku merupakan kedua orang tua bayi malang tersebut, berinisial RA (17) dan AS (18),” ucap Suardi, Kamis (27/10/2022).
Ia menerangkan, terhadap kedua orang tua bayi dikenakan wajib lapor pada Polsek Bintim. Terkait penanganan perkara, pihaknya saat ini mengajukan pemberhentian atau penyelesaian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) kepada Kejari Bintan.
Pengajuan RJ itu dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan antara keluarga bayi, Dinas Sosial Bintan, tokoh masyarakat serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan. Pihak Kejaksaan mengusulkan ke kami untuk melakukan Restorative Justice (RJ) di Polsek Bintan Timur,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lurah Sei Lekop Riswan mengatakan, bayi mungil itu ditemukan oleh warga terdiam dalam kardus yang diselimuti kain dan sebotol susu saat ditemukan. Kejadian anak yang dibuang oleh orang tua nya itu, menghebohkan warga sekitar.
Sehingga dirinya, bersama warga lainnya, mengevakuasi bayi itu serta memanggil Bidan Puskesmas Sei Lekop, Anita untuk segera diberikan pertolongan medis.
“Alhamdulillah, kondisi sehat dengan panjang sekitar 46 centimeter (Cm) dan berat badan 24,7 Kg,” ucap Riswan, Senin (20/6/2022) lalu.
Risman pun berinisiatif memberikan nama setelah kejadian. Namanya adalah, “Shehzad Zahid Asdi.”
Makna nama itu adalah, anak laki-laki tampan yang pandai membaca Alquran dan selalu rendah hati kepada siapa pun (orang lain).
“Kami inisiatif berikan nama, karena tidak mungkin anak yang baru lahir tak punya nama,” jelasnya.
Anak itu perlu identitas diri, untuk memudahkan proses administrasi kependudukan. Saat ini, anak itu telah ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan.
“Supaya kami mudah melakukan pendataan serta bisa mengidentifikasi di Puskesmas dan di Dinas Sosial (Dinsos) Bintan nanti,” tutupnya. (rul)