TANJUNGPINANG (HAKA) – Penantian ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, atau guru honorer Pemprov Kepri terkait pencairan gaji mereka, nampaknya tak lama lagi akan tuntas.
Setelah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menyatakan, bahwa pencairan gaji guru honorer yang tertunda selama 3 bulan itu, akan segera diselesaikan.
Meskipun, tak menyebut secara detail waktunya, namun ia memastikan, jika pencairan gaji guru honorer Kepri tersebut sudah akan dilakukan dalam pekan ini.
“(Untuk) Gaji guru honor pokoknya minggu pertama (November) ini diupayakan sudah dibayarkan,” katanya, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (31/10/2022).
Ketika itu, Adi menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan gaji tersebut. Semuanya, bermula dari sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK, dan berubah status menjadi guru PPPK pada Juli 2022.
Dengan adanya perubahan status itu, maka, secara otomatis, gaji mereka, pada Agustus 2022 juga akan berubah. Untuk melakukan perubahan gaji para guru tersebut, ternyata tidak bisa dilakukan sebagian. Namun, harus dilakukan secara keseluruhan.
“Perubahannya harus melalui pintu yang namanya APBD Perubahan. (Karena) SIPD-nya tidak bisa jalan. Jadi karena itu, sudah tiga bulan (guru honorer) tidak gajian. Kasihan juga. Insya Allah, pekan pertama ini sudah dibayarkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepri. PTK Non ASN itu sendiri terdiri dari guru dan pegawai tata usaha.
Adapun, jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya sebesar Rp 2,4 juta.
Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN di Kepri.(kar)