TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Loly Irawaty Biki menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih terus memasang label di dinding rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Sampai saat ini pemasangan label yang bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Kota terus berlangsung,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Ia menyampaikan, ada sebanyak 5.313 rumah KPM yang akan dilakukan pemasangan labelisasi. Pengecatan ini sudah mulai dilakukan sejak 16 November 2022 lalu.
“Untuk KPM PKH yang sudah disemprot ada sebanyak 4.063 rumah,” sebutnya.
Namun kata dia, hingga 30 November 2022, sudah ada 251 KPM yang melakukan graduasi, atau keluar dari kepesertaan KPM PKH.
“Karena rumahnya tidak mau disemprot dan juga menganggap dirinya sudah mampu,” ujarnya.
Memang kata Loly, pelabelan rumah KPM PKH ini, sebagai bentuk transparansi, sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
Ditambah lagi kata dia, pemasangan label ini merupakan arahan dari Kemensos RI melalui surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 1902/4/2/HK.05.02/05/2019, terkait pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum.
Kemudian, diturunkan melalui surat edaran Wali Kota Tanjungpinang, tentang labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pogram Keluarga Harapan (PKH) Kota Tanjungpinang.
“Semoga labelisasi ini memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tukasnya.(zul)