TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial Provinsi Kepri, membagikan bantuan kepada masyarakat Provinsi Kepri. Bantuan tersebut, berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima pemprov pada September lalu.
“Dari DID yang diterima Pemprov Kepri, Dinsos diberi amanah oleh Pak Gubernur untuk membagikan sekitar Rp 2,8 miliar dalam bentuk bantuan kepada warga Kepri,” kata Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepri, Yeni Ardianti kepada hariankepri.com.
Bantuan tersebut, kata Yeni, berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, bantuan alat bantu penyandang disabilitas.
“Kemudian ada juga bantuan modal usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas, dan bantuan usaha bagi warga miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” sebutnya.
Yeni berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat kurang mampu, dan meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas dan warga kurang mampu sehingga mampu memiliki usaha sendiri.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 18 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 140/ Pmk.07/2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada, Kamis (15/9/2022) kemarin.
PMK itu sendiri berisi tentang DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022, penggunaan sisa DID tahun anggaran 2020, sisa DID tambahan tahun anggaran 2020, dan sisa DID tahun anggaran 2021.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, keberhasilan Pemprov Kepri memperoleh DID tersebut, tentunya berkat kerja dan kinerja yang dilakukan oleh jajaran Pemprov Kepri selama ini.
“Kita dapat DID sekitar Rp 18 miliar karena kinerja dan kerja yang kita lakukan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022).
Dilansir dari salinan PMK Nomor 140/ Pmk.07/2022 yang diterima redaksi hariankepri.com, daerah yang memperoleh DID tersebut dihitung berdasarkan kinerja daerah.
Adapun kinerja daerah yang dimaksud yakni, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah
Sedangkan, DID tersebut, dapat digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, yang meliputi, perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemudian, dapat juga digunakan penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
“DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada tidak dapat digunakan untuk mendanai, gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas (perjadin),” tegas Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tersebut.(kar)