Beranda Daerah Batam

Penyuluhan Hukum Dibuka Gubernur Ansar, Asintel Kejati Ungkap Modus Korupsi Dana BOS

0
Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar (kiri) saat menjadi narasumber acara-f/istimewa

BATAM (HAKA) – Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022, menghadirkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber.

Asintel memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Hotel Golden View Bengkong Batam, Selasa (6/12/2022) yang dibuka Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Lambok mengatakan, Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah, untuk membantu semua sekolah di Indonesia.

Ia memaparkan, untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp 52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.

“Jumlah sebesar itu rawan tindak pidana korupsi, baik dari faktor internal maupun eksternal,” sebutnya.

Suasana Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri-f/istimewa

Lambok menegaskan, titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga. Yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pertanggungjawaban, yang berpotensi melahirkan laporan fiktif.

“Dari beberapa kasus tipikor dana BOS,
perlu menjadi perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut,” saran Lambok.

Ia pun menerangkan, modus yang kerap terjadi adalah, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat disdik sebagai uang administrasi.

“Lalu ada penyelewengan saat pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Termasuk sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan,” ungkapnya.

Ada juga Dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara, yang polanya tidak transparan, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian modus penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), dan membuat laporan palsu, serta pembelian alat prasarana sekolah fiktif, juga kerap terjadi,” paparnya.

Di akhir paparan, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

Baca juga:  2 Oknum PNS Mangkir Karena Tak Terima Surat, Kejari: Dikirim ke Pemko

Rakor ini sendiri dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah. (arp)

example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini