TANJUNGPINANG (HAKA) – Mobil Toyota Avanza warna abu-abu bernomor Polisi BP 1274 I, dan Toyota Avanza Veloz warna putih BP 1807 PW, bertabrakan di Jalan Juanda, Kota Tanjungpinang, Kamis sekitar pukul 10.15 WIB.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugerah Arief Perdana, membenarkan peristiwa tesebut. Mobil Avanza BP 1274 I dikendarai oleh Dedy Imam Prastiya.
“Sedangkan, mobil Avanza Veloz BP 1807 PW, dikendarai oleh Iwan,” ucap Reza, usai kejadian.
Menurut Reza, akibat kecelakaan itu kedua mobil mengalami rusak parah di bagian depan. Untuk sopir Dedy tidak mengalami luka, namun pengemudi atas nama Iwan mengalami luka ringan.
“Dan masing-masing pihak mengalami kerugian materil atas peristiwa itu sekitar Rp 20 juta,” sebutnya.
Reza menerangkan, pihaknya menyimpulkan bahwa pengemudi Iwan yang bersalah. Sebab, yang bersangkutan keluar jalur dari arah Pasar Raya 21 ke Bintang Rezeki.
“Akibatnya menabrak mobil yang dikemudikan oleh Dedy dari arah berlawanan,” pungkasnya. (rul)