Beranda Daerah Bintan

Maju Calon DPD, KPU: Dua Pejabat Kepri Wajib Ajukan Mundur Pada Mei 2023

0
Komisioner KPU Kepri Arison, dan Ketua KPU Bintan, Ervina Sari-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Kepri sedang melakukan verifikasi administrasi, syarat pencalonan 17 bakal calon Anggota DPD RI dapil Kepri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak tahun 2024 mendatang. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kepri, Arison.

Arison mengatakan, verifikasi administrasi itu, untuk mengecek data dukungan masing-masing bacalon. Seperti data kecukupan syarat minimal usia, NIK KTP-el serta status pekerjaan dukungan.

“Hampir semua bacalon DPD terdapat data ganda. Mereka saat meng-upload data ke aplikasi ada yang gagal, terus dimuat ulang,” ucap Arison, di Bintan Agro Beach Resort, Kamis (4/1/2023).

Setelah tahap verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPK-PPS di tujuh kabupaten/kota.

“Jika sudah memenuhi syarat (MS), maka masuk tahap syarat calon,” ucap Komisioner KPU Kepri, Arison, di Bintan Argo Resort, Kamis (4/1/2023).

Arison menerangkan, berkaitan dengan PNS, TNI-Polri, Anggota Partai maupun penjabat lainnya adalah syarat calon. Termasuk dua pejabat Kepri yakni, Gerry Yasid selaku Kejati Kepri, dan Imran Hanafi selaku pejabat Pemprov Kepri.

“Misalnya dia lolos administrasi, maka pada Mei 2023, mereka ajukan pernyataan pengunduran diri dari jabatannya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Diputuskan Gubernur Kepri, UMK Bintan Tahun 2023 Jadi Rp 3,8 Juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini