TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara soal pemadaman listrik total, atau blackout yang terjadi di Pulau Batam dan Bintan pada Minggu (1/1/2023) kemarin.
Ansar mengatakan, saat ini ia menunggu manajemen Bright PLN Batam untuk bertemu dengannya, untuk melaporkan secara detail penyebab terjadinya pemadaman listrik tersebut.
“Karena mereka (Bright PLN Batam) janji mau ketemu saya mau melaporkan apa problemnya,” katanya, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023).
Menurut Orang nomor di Provinsi Kepri itu, penyebab terjadinya blackout di awal tahun 2023 kemarin, bisa dikarenakan kemampuan daya PLN yang sudah terbatas.
“Tapi nanti kita ketemu dulu dengan PLN untuk menanyakan apa penyebab pastinya,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah penyebab blackout kemarin bisa mengganggu dunia investasi di Kepri. Ansar tak menjawab dengan lugas.
Dia kembali mengatakan, jika Pemprov Kepri terlebih dahulu akan menanyakan ke manajemen Bright PLN Batam soal kondisi daya listrik saat ini.
“Makanya kita tanya dulu ke PLN. Bagaimana sih kondisi PLN saat ini, berapa surplus (listrik) PLN,” tuturnya.
Direktur Utama Bright PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra, mengatakan blackout yang terjadi kemarin dikarenakan adanya gangguan transmisi di Tanjung Kasam.
Namun, Irwansyah enggan untuk mengungkap secara detail apa penyebab terjadinya gangguan tersebut. Alasannya, pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan PLN Pusat.
“Jadi sampai hari ini kami belum bisa menjelaskan apa yang menjadi penyebab gangguan transmisi di pembangkit Tanjung Kasam,” ujarnya saat RDP dengan Komisi III DPRD Kepri.
Sementara itu, pada Kamis (5/1/2023) kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Kepri telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi penyebab terjadinya blackout di Pulau Batam dan Bintan.
Koordinator PPNS Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan, pihaknya telah melihat dan mengklarifikasi secara langsung ke manajemen Bright PLN Batam.
“Apakah akan ada pelanggaran di situasi itu, (Apabila ada) lanjutannya bisa sanksi administrasi untuk perbaikan atau ke arah pidana. Atau bisa juga ke arah denda dan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak,” ujar Kasatpol PP Provinsi Kepri ini.(kar)