Beranda Headline

Mulai Tahun Ini, OPD di Pemprov Kepri Belanja Pakai Kartu Kredit

0
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara bersama Kepala BRK Syariah Cabang Tanjungpinang, Wan Abdul Rahman usai penandatanganan MoU penerapan kartu kredit bagi OPD, di Aula Wan Seri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023)-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai tahun anggaran 2023, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, akan menggunakan kartu kredit dalam setiap transaksi belanja pemerintah daerah.

Penerapan kebijakan itu, ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tanjungpinang, Wan Abdul Rahman, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023).

Adi menjelaskan, penerapan kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) itu, bertujuan untuk mempermudah OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam melakukan belanja pemerintah.

“Dan tentunya melalui KPPD ini setiap transaksi akan memiliki rekam jejak digital yang jelas,” katanya.

Selain itu, kata dia, tujuan lain dari kebijakan ini yakni, untuk mendigitalisai transaksi penggunaan uang pemerintah, yang termasuk dalam reformasi birokrasi tematik.

“Juga untuk menertibkan proses pembayaran dan pembebanan belanja pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, memalui KPPD ini juga akan menghilangkan istilah ‘pakai dulu atau pakdul’ yang menurutnya, telah menjadi budaya dalam setiap transaksi keuangan pemerintah daerah.

“Budaya pak dul (pakai dulu) ini sering dilakukan oleh ASN jika uang persediaan di suatu kantor misalnya tidak mencukupi. Sementara kita memerlukan sesuatu seperti ATK. Jadi ini harus segera diubah,” tegasnya.

Selanjutnya, dengan kebijakan ini, belanja pemerintah akan lebih dapat terpantau dalam mengoptimalkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Sehingga uang pemerintah juga ikut tersebar di daerah, dan meningkatkan dan menghidupkan UMKM di Kepri,” sebutnya.

Kepala Cabang BRK Syariah Tanjungpinang, Wan Abdul Rahman, menjabarkan, dalam penerapannya nanti, BRK Syariah akan bekerjasama dengan Bank Mandiri selaku Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyedia kartu kredit.

Baca juga:  Konflik Rempang, Ansar Minta Semua Elemen Jaga Suasana Supaya Kondusif

“Kartu kredit ini tanpa beban bunga dan biaya,” jelasnya.

Wan melanjutkan, dengan KPPD ini maka, OPD di Pemprov Kepri saat ini tidak perlu lagi menunggu tersedianya di kantor. Karena OPD di Pemprov Kepri, dapat langsung melakukan transaksi belanja dengan pelaku usaha UMKM di daerah dengan menggunakan kartu kredit.

“Kartu kredit ini limitnya 50 juta dan masa penagihan pembayaran 50 hari, Bank Mandiri akan melaporkan tagihan, BRK akan melakukan penagihan kepada OPD-OPD terkait,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan ini akan membuat UMKM daerah menjadi lebih berkembang. Selain itu, dengan KPPD seluruh riwayat pembayaran akan tercatat dan terhindar dari fraud atau kecurangan dalam transaksi belanja pemerintah.

“Rekam jejak tercatat sehingga mudah untuk ditelusuri, dan terakhir fraud dalam penggunaan uang pemerintah terhadap pengadaan dan belanja pemerintah dapat diminimalisir,” ujarnya. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini