BINTAN (HAKA) – BPR Bintan berkomitmen merealisasikan program bantuan subsidi pinjaman tanpa bunga, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang ada di Kabupaten Bintan.
“Di tahun 2022 kemarin, serapan bantuan bunga nol persen dari Pemkab Bintan mencapai angka Rp 1,6 miliar dari total Rp 1,9 miliar,” ucap Dirut Perumda BPR Bintan, Radhiah Razak, pekan lalu.
Menurutnya, capaian realisasi tersebut melalui berbagai skema yang dilakukan BPR terhadap pelaku usaha dari semua profesi.
“Yang pasti, adalah mempermudah serta memfasilitasi dokumen permohonan pinjaman mereka,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan persyaratan pinjaman nasabah secara fleksibel, berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Untuk agunan, misalnya, ada kendaraan nasabah sebagai jaminan yang sudah 3-5 tahun digunakan, namun, kondisinya masih layak serta memiliki nilai jual yang standar di pasaran, maka tetap diterima.
“Fleksibilitasnya masih bisa ditoleransi untuk kondisi kendaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, ada sejumlah nasabah di nelayan pesisir yang memiliki Sertifikat Hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN. Surat itu, sebagai jaminan permohonan pinjaman modal mereka ke BPR.
“Meski hanya berbentuk surat hak pakai, kami tetap terima, untuk memudahkan para nelayan yang membutuhkan modal,” pungkasnya. (rul)