KARIMUN (HAKA) – Pemkab Karimun meraih peringkat 1 atau nilai tertinggi, pada penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pemkab Karimun meraih nilai 90,92 zona hijau, dan kualitas tertinggi dalam opini pengawasan publik, dan menjadi yang tertinggi dari kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Bupati Aunur Rafiq di ball room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/2023).
Bupati Aunur Rafiq sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, kepada jajaran Pemkab Karimun yang telah bekerja keras, sehingga mendapat penghargaan dari Ombudsman RI tersebut.
Rafiq juga berharap kepada jajarannya, untuk tidak merasa cukup atas capaian tersebut. Melainkan harus semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya harap semuanya tidak berpuas dengan capaian ini. Kita bersyukur mendapat nilai tertinggi dari Ombudsman. Kita terus tingkatkan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Rafiq.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sangat intens melakukan pengawasan, dan bimbingan terhadap kinerja Pemkab Karimun.
“Kami berkomitmen di tahun berikutnya akan terus berupaya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” terangnya. (yan)