Beranda Headline

Soal Sengketa Lahan, Lurah MKP: Suratnya Sejak Tahun 2016 Dibatalkan

0
Lurah MKP, Balqis Rizki Ananda-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sengketa kasus laham yang diperkarakan Djodi Wirahadikusuma ke Amran Lubis (tergugat), saat ini sudah memasuki tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Lurah Melayu Kota Piring (MKP) Balqis Rizki Ananda menjelaskan, bahwa dalam kasus ini, Kelurahan MKP masuk sebagai turut tergugat dalam kasus ini.

“Bahkan di persidangan, perwakilan dari MKP sudah menghadiri persidangan,” terangnya. Jumat (10/2/2023).

Lebih jauh Balqis menjelaskan, sebenarnya permasalahan kasus lahan yang diperkarakan Djodi Wirahadikusuma tersebut, sudah terjadi sejak 2016 lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah MKP.

“Cuma saya dapat informasi dari Kasi Pemerintahan saya, masalah lahan ini belum sampai ke penyelesaian surat alas hak,” tentunya.

Memang, kata Balqis, kala itu ada pemohon bernama Amran Lubis yang mau membuat surat alas hak. Hanya saja dalam proses pengajuan, ada salah satu sempadan yang belum ditemukan pemiliknya.

“Nah dalam rentang waktu pencarian itu, Pak Djodi Wirahadikusuma sebagai pemilik mengaku keberatan. Sehingga pengusulan pemohon (Amran Lubis) dibatalkan sejak tahun 2016,” tukasnya.

Pihak kelurahan, kata dia, tidak serta-merta mengabulkan keinginan pemohon, jika syarat dan ketentuan yang berlaku belum terpenuhi.

“Karena saya dapat informasi dari Kasi Pemerintahan saya, pengajuan pemohon kala itu baru sampai ke pihak kelurahan namun belum sampai ke tahap kecamatan sebagaimana mestinya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Untuk Pembinaan Keahlian, 20 Tahanan Rutan Tanjungpinang Dipindah ke Batam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini