TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (Perkit) Kota Tanjungpinang, akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kebetulan ada beberapa rekan pengurus yang juga Sarjana Hukum (SH), dan kami bersepakat untuk membentuk LBH,” kata Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD Perkit Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, kepada hariankepri.com, Minggu (19/3/2023).
Ia menjelaskan, rencananya lembaga tersebut akan diberi nama Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum DPD Perkit Kota Tanjungpinang.
“Ini akan menjadi gebrakan awal kami, sejak dilantik pada Sabtu (18/3/2023) kemarin,” ungkap Agung yang juga Ketua Peradi Kota Tanjungpinang ini.
Advokat senior ini menyampaikan, salah satu tujuan dibentuknya pusat bantuan hukum dan advokasi ini, untuk membantu para warga Tanjungpinang, khususnya dari Indonesia Timur yang berhadapan dengan hukum.
“Selama ini kan banyak juga saudara-saudara kita dari timur yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum, dan di sinilah nanti LBH ini hadir,” ungkapnya.
Agung meyampaikan, program untuk membentuk pusat advokasi dan bantuan hukum ini, juga sejalan dengan visi misi Ketua Umum DPD Perkit, yang ingin menjadikan Perkit sebagai wadah pemersatu.
“Semoga dalam waktu dekat, LBH ini dapat terbentuk,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua DPD bersama pengurus Perkit Tanjungpinang periode 2022-2026, dilantik oleh DPP Perkit Provinsi Kepri, di Lapangan Pamedan, Sabtu (18/3/2023) malam.
Turur hadir dalam pelantikan ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, serta seluruh pengurus paguyuban Indonesia Timur se-Kota Tanjungpinang. (zul)
Perkit Bangkit dan Bersatu dalam membangun Negeri. (Tanah Bertuah) Semoga Tanjung Pinang lebih maju. Tetap semangat ๐ช๐ช๐ช