Beranda Headline

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

0
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan, dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam pengaturan barang kena cukai, berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

Sehingga, sambung Ali, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (27/3/2023).

Ali melanjutkan, jika pengumpulan alat bukti telah dianggap mencukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ke publik.

“KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2019 KPK juga pernah melakukan penyidikan kasus serupa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dari hasil penyidikan itu KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan, M Saleh sebagai tersangka.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dan tengah menjalani tahanan di Lapas Suka Miskin, Bandung.(kar)

Baca juga:  Tinggal Dilelang, Pemprov Kepri akan Ganti Pipa PDAM di Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini