Beranda Headline

Pemprov Kepri Operasikan KMP Singkil untuk Layani Rute Telaga Punggur-Jago

0
Roro KMP Teluk Singkil-f/istimewa-asdp indonesia feri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri akan mengoperasikan kapal roro KMP Singkil, sebagai kapal pengganti untuk melayani rute Telaga Punggur, Batam-Jago Lingga.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi menyampaikan, pengoperasian kapal roro tersebut, untuk menggantikan KMP Senangin yang saat ini sedang menjalani docking.

“Ini merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu yang lalu. KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti sediakala,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, Gubernur Kepri juga telah mengeluarkan SK Nomor 455 Tahun 2023, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep.

Junaidi juga menegaskan, penyesuaian tarif tersebut, tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.

“Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” harapnya.(kar)

Berikut Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 :

1. Penumpang dewasa : Rp 134 ribu
2. Penumpang anak-anak : Rp 14 ribu
3. Kendaraan golongan I : Rp 139 ribu
4. Kendaraan golongan II : Rp 243 ribu
5. Kendaraan golongan III : Rp 1.061.000
6. Kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang : Rp 1.994.000
7. Kendaraan golongan IV untuk kendaraan barang : Rp 1.941.000
8. Kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang : Rp 3.118.000
9. Kendaraan golongan V untuk barang : Rp 3.012.000
10. Kendaraan golongan VI untuk penumpang : Rp 4.351.000
11. Kendaraan golongan VI untuk barang : Rp 3.885.000
12. Kendaraan golongan VII : Rp 5.090.000
13. Kendaraan golongan VIII : Rp 7.105.000
14. Kendaraan golongan IX : Rp 10.267.000.

Baca juga:  Hasil Kemenkes: Tanjungpinang Turun Lagi ke Level 1, Bintan Loncat Naik ke Level 3
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini