Beranda Headline

MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

0
Tim Penindakan KPK RI sedang membawa koper dari dalam Kantor BP Bintan FTZ Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mendesak KPK RI, agar segera mengumumkan identitas para tersangka, dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Bebas Kota Tanjungpinang.

“Dan segera ditahan tersangkanya. Selain itu, saya juga mengapresiasi KPK yang akhirnya menetapkan tersangka perkara korupsi cukai rokok di Tanjungpinang,” terang Boyamin kepada hariankepri.com, Selasa (28/3/2023).

Boyamin menerangkan, jika Lembaga Antirasuah itu cepat menuntaskan penyidikan perkara tersebut, maka dirinya tidak melakukan upaya gugat praperadilan KPK.

“Namun, kalau kasusnya mangkrak lagi, maka saya terpaksa melakukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Boyamin berharap kasus itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Sehingga, tidak ada lagi korupsi cukai rokok masuk kantong pribadi oknum pejabat dan penyelundup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK atau Kabag Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan baru, tentang dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ia menerangkan, bahwa dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

“Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Tahun 2024, Ansar Tambah Insentif untuk Ketua RT dan RW Jadi Rp 1,5 juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini