Beranda Daerah Batam

Terima Kunjungan Tim DPD RI, Ansar Harap RUU Daerah Kepulauan Berlanjut

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam pertemuan bersama Tim PPUU DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam Kamis, (30/3/2023)-f/istimewa-diskominfo kepri

BATAM (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad berharap, Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan, yang sudah masuk dalam prolegnas sejak tahun 2021 lalu, ada titik terang untuk dapat dilanjutkan pembahasannya.

Hal itu disampaikan Ansar saat menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kota Baram Kamis, (30/3/2023).

“Kita sangat berharap akan ada kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Karena RUU ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri. Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” katanya.

Menurut Ansar, Provinsi Kepri sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, akan berpengaruh pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.

“Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah menambahkan, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara, mengatakan DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, di mana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dedi menjelaskan, DPD RI dengan tugas konstitusionalnya, memiliki tiga RUU yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI. Di mana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023.

Baca juga:  Gubernur Ansar Tetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Kepri di 7 Daerah

Tiga RUU tersebut, lanjutnya, adalah, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

Dedi pada kesempatan itu juga mengatakan, jika pihaknya akan terus mengawal agar RUU Daerah Kepulauan bisa segera dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini