TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan honorer Pemprov Kepri, akan dilakukan sebelum cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kita minta sepekan sebelum cuti itu dinas-dinas sudah mengajukan ke kami,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (3/4/2023).
Venni menegaskan, pencairan THR bagi ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Kepri tidak akan serentak. Karena, itu tergantung dari dinas masing-masing yang mengajukan proses pencairan
“Kalau cepat dinas itu mengajukan, cepat juga kita cairkan. Karena anggarannya, Insya Allah sudah tersedia,” jelasnya.
Adapun THR yang nantinya akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemprov Kepri yakni terdiri dari satu bulan gaji, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau TPP.
“Kalau untuk honorer (PTT dan PTK Non ASN) THR yang dibayarkan itu satu bulan gaji,” pungkasnya.(kar)