Beranda Headline

Salurkan 107 Ribu SPPT PBB-P2, BPPRD: Tahun Ini Ada Undian Sepeda Motor

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun 2023 ini, BPPRD Kota Tanjungpinang akan menyalurkan 107.662 lembar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepada masyatakat Tanjungpinang.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, pendistribusian SPPT PBB-P2 itu sudah mulai dilakukan oleh BPPRD, di 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Mulai 4 April 2023 kemarin BPPRD sudah mulai melakukan pendistribusian di Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 8.731 SPPT,” kata Said, Minggu (9/4/2023) kepada hariankepri.com.

Ia merincikan, 4 kelurahan yang dibagikan itu, yakni Kelurahan Tanjungpinang Kota 2.303 SPPT, Kelurahan Penyengat 499 SPPT, Kelurahan Kampung Bugis 3.865 SPPT, dan Kelurahan Senggarang 2.064 SPPT.

“Setelah diserahkan kepada pihak kelurahan, selanjutnya diterima oleh RT masing-masing untuk disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Menurut Said, pendistribusian ini sekaligus sosialisasi kepada RT, dalam rangka pembenahan data PBB-P2, pembayaran di awal, dan tata cara pengisian laporan hasil penyampaian SPPT.

“Secara keseluruhan SPPT tercetak sebanyak 107.662 lembar. Untuk 3 kecamatan lagi akan disalurkan setelah libur lebaran,” sebutnya.

Ia pun berharap, bahwa SPPT PBB-P2 yang sudah diserahkan ke masing-masing, kelurahan agar dapat segera disampaikan ke warga.

“Supaya warga membayar pajak PBB-P2 lebih cepat, dan jangan menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Juli 2023,” imbaunya.

Di samping itu, Said juga menyampaikan, bahwa tahun ini Wali Kota Tanjungpinang akan memberikan apresiasi, kepada wajib pajak PBB-P2 yang akan di undi pada bulan Agustus setelah jatuh tempo pada bulan Juli 2023.

“Akan ada hadiah menarik yaitu 1 unit sepeda motor serta doorprize lainnya. Undian berdasarkan NOP PBB, untuk itu segeralah bayar PBB,” terangnya.

Kepada masyarakat yang belum menerima SPPT-BB P2, bisa mendatangi kantor BPPRD Kota Tanjungpinang atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Kejar Peningkatan PAD, Satpol PP Panggil Pengelola Usaha yang Menunggak Pajak

“Kami butuh peran aktif masyarakat dalam dokumentasi administrasi PBB-P2 tersebut sehingga data yang diharapkan valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini