Beranda Headline

Pendaftaran Sudah Dibuka, Belum Ada Caleg DPRD Tanjungpinang yang Daftar

0
Kantor KPU Kota Tanjungpinang, yang terletak di Jalan Hanjoyo Putro-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Divisi Teknis dan Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanti menyampaikan, sesuai PKPU, pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

“Khusus tanggal 14 Mei, atau hari terakhir pendaftaran dibuka dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB malam,” kata Susanti kepada hariankepri.com, Rabu (3/5/2023).

Akan tetapi, kata dia, meski pendaftaran sudah dibuka, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif mereka, untuk DPRD Tanjungpinang.

“Sampai sekarang belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon,” katanya.

Susanti menegaskan, sebelum membuka pendaftaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke partai politik pada 20 April 2023 lalu.

“Termasuk juga sudah sosialisasi di grup WhatsApp partai politik,” ucapnya.

Begitu juga untuk kelengkapan persyaratan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Adapun syarat untuk mendaftar bakal calon, tambah dia, yakni sebelum membawa ke KPU, tentunya sudah diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Lebih lanjut ia menambahkan, jika masa pendaftaran ini sudah berakhir, maka tahapan selanjutnya, KPU Tanjungpinang melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan terhadap pengajuan bakal calon yang diserahkan partai politik.(zul)

Baca juga:  Kampanye di Puri Indah, Rahma Pastikan Bantuan Usaha Tak Pilih Kasih
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini