Beranda Headline

Kajati Kepri Komitmen Tuntaskan Perkara Penyelundupan Limbah Beracun

0
Kajati Kepri Rudi Margono bersama Wakajati Teguh dan Kasi Penkum Denny, saat dikonfirmasi perkara tindak penyelundupan B3 di Kepri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Rudi Margono mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan dugaan tindak pidana penyelundupan zat bahan beracun dan berbahaya (B3), yang masuk di wilayah Kepri dari luar negeri.

“Kasus itu dilaporkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Kementerian LHK, Jakarta,” ucap Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/5/2023) sore.

Rudi mengaku, perkara ini tidak ada kendala antara JPU Kejati Kepri dan Penyidik Kementerian LHK. Namun, jaksa harus memastikan dulu, apakah alat bukti sudah terpenuhi atau belum dalam proses penanganan perkaranya.

“Proses ini hal biasa. Apabila belum terpenuhi kita koordinasi secara intens dengan Penyidik Kementerian LHK,” tegasnya.

Sehingga, kata dia, alat bukti tindak pidananya kuat dalam persidangan nanti. Posisi berkas saat ini masih di Penyidik.

“Semoga secepatnya mereka dapat melengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa peneliti. Masyarakat juga bisa monitor perkara ini hingga di persidangan nanti,” sarannya.

Rudi menambahkan, untuk tersangka kasus penyelundupan limbah beracun itu ada dua yakni, satu orang dan korporasi selaku pihak ketiga.

Namun, pihaknya memberikan petunjuk kepada Penyidik Kementerian LHK, agar berkas perkaranya dibagi dua antara tersangka perorangan dan perusahaan.

“Supaya memudahkan pembuktian dan pemberkasan (dakwaannya) untuk lebih fokus saat persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan Kapal MT TUT yang diduga menyelundupkan limbah beracun ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, pada Agustus 2022 lalu.

“Kapal itu memuat 5.500 ton limbah untuk diselundupkan ke wilayah Kepri,” tegasnya.

Menurut Boyamin, MAKI membuat laporan itu atas pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi aktivitas dugaan penyelundupan B3 di Kepri, pada Maret 2022.

Yakni, Kapal MT TUT GT47 berbendera Indonesia, dioperasikan oleh salah satu perusahaan yang beralamat di Kota Batam.

Baca juga:  Setelah Para Mantan Wako Pinang, Giliran Gubernur Kepri Pertama Dukung Soerya-Iman

Kapal ini, sambung Boyamin, labuh jangkar di perairan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Diduga kuat memuat limbah berbahaya sekitar 5.500 ton, dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai fuel oil (minyak bakar).

Selain itu, MT TUT itu juga terpantau tidak pernah berpindah tempat. Sebab, kapal itu berfungsi sebagai storage unit, atau tempat penyimpanan terapung B3 untuk melakukan kegiatan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo.

“Kapal itu mendapatkan kiriman dari kapal ukuran kecil yang berasal dari negara tetangga,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini