TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang, Bapenda Kepri, menggelar kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan kendaraan bermotor daerah di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan itu melibatkan 30 Petugas UPTD PPD Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang sebanyak 10 personel, dan 2 Pegawai dari Jasa Raharja.
“Dari kegiatan yang kami lakukan tersebut, terjaring kendaraan roda dua yang tidak taat pajak sebanyak 63 unit dan roda empat sebanyak 28 kendaraan. Total kendaraan 91 unit,” ucap Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah, kepada wartawan.
Sedangkan, kendaraan yang membayar pajak terdiri dari 32 roda dua dan 13 unit mobil. Sehingga, total pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermotor tersebut berjumlah Rp 51 juta.
“Mereka membayar di tempat saat razia berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD PPD, Nurfashanty menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari membangun kesadaran masyarakat, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Program ini kami lakukan secara berkelanjutan dalam waktu-waktu tertentu,” tambahnya.
Menurutnya, razia itu sangat penting. Artinya, bukan hanya dari sisi ketaatan membayar pajak, namun juga soal ketaatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Karena kegiatan razia juga melibatkan pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Tanjungpinang,” tutur Nurfashanty.
Nurfashanty juga meminta kepada masyarakat kepri selaku wajib pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program Pelantar Emas (E-Samsat).
“Gunakan E-Samsat serta kemudahan lainnya, yang diberikan UPTD PPD Tanjungpinang bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (rul)
Razia gabungan biasalah
kalau razia gabungan tak heran kita