Beranda Daerah Natuna

Akhirnya Aset PT Sacofa Dihancurkan

0
Alat berat saat mulai menghancurkan bangunan milik PT Sacofa

NATUNA (HAKA)-Persoalan Landing Station Serawak Gateway di Penarik Kabupaten Natuna milik PT Sacofa telah menarik perhatian pemerintah pusat. Setelah melalui beberapa proses, dan PT Sacofa tidak kooperatif, akhirnya aset mereka yang berupa bangunan sudah dibongkar oleh tim terpadu.

“Hingga batas akhir pembongkaran yang telah diberikan, tidak ada satupun perwakilan dari PT Sacofa yang datang. Keberadaan Landing Station Serawak Gateway ini juga melanggar 2 Undang-Undang di negara kita,” terang
Ketua Tim Terpadu Pembongkaran Landing Station Serawak Gateway di Penarik Kabupaten Natuna Laksma TNI Semi Joni.

Ia menyampaikan, UU tersebut yaitu UU RI nomor 1 tahun 1983 dan yang kedua adalah UNCLOS tahun 1982 yang diratifikasi UURI nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan Unclos 1982.

“Meskipun mereka memiliki izin prinsip atau perizinan lainya, tetap saja bertentangan dengan undang-undang,” imbuhnya.

Ditegaskannuya, setelah pembongkaran seluruh yang ada di Landing station akan diserahterimakan kepada pemerintah setempat untuk diamankan.

“Jadi jika nanti lahan ini akan digunakan oleh Pemerintah daerah untuk bisa dipelajari terlebih dahulu dasar hukumnya, supaya tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sarannya.(fer)

Baca juga:  Dua Orang Positif Covid, Semua Penumpang Kapal Dites Antigen
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini