TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelindo dan 6 anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang, menyepakati rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang Pelabuhan Domestik Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, dari Rp 10 per orang menjadi Rp 15 ribu per orang.
“Rencana kenaikan tarif berlaku 1 Agustus 2023 mendatang,” tutur General PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis, kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Keputusan itu pun ditentang banyak pihak. Termasuk dari Sekjen Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Himapersis) Tanjungpinang-Bintan, Zulkarnain.
“Kami menolak rencana kenaikan tarif pas pelabuhan. Kebijakan Pelindo itu akan menyengsarakan rakyat Tanjungpinang,” tegas Zulkarnain, Kamis (20/7/2023).
Ia juga menilai, keputusan Pelindo yang didukung oleh Komisi III DPRD, sebagai simbol hilangnya hati nurani legislator terhadap masyarakat.
“Harusnya, wakil rakyat minta pendapat dulu ke masyarakat. Apakah diterima atau ditolak,” sarannya.
Zulkarnain menegaskan, jika Pelindo dan DPRD Tanjungpinang memaksakan dan memberlakukan kenaikan tarif pada Agustus 2023 nanti. Pihaknya, akan melakukan demonstrasi.
“Kami akan terus memantau keputusan ini, bahkan akan kami lakukan aksi massa untuk mendesak kebijakan kenaikan tarif dibatalkan,” tutupnya.
Penolakan itu juga datang dari Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga.
“Kami menyayangkan harga pas pelabuhan ini naik secara sepihak,” tambahnya.
Bahkan Dimas, menilai kesepakatan antara Pelindo Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, dilakukan secara sembunyi, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu tidak elok.
“Ini terkesan buru-buru dan diam-diam. Kami berharap agar dapat ditinjau kembali besaran tarif pas pelabuhan tersebut,” pungkasnya. (rul)