Beranda Daerah Bintan

Panpel Klaim, Proses Pemilihan Wabup Bintan Tidak akan Gagal

0
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan, Mirwan-f/istimewa-mirwan

BINTAN (HAKA) – Ketua Panitia Pemilihan (Panpel), Mirwan mengatakan, pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan tetap berjalan, hingga jelang jabatan Bupati Roby berakhir di tahun 2024 mendatang.

“Bahkan tiga bulan menjelang berakhir masa jabatan Bupati Bintan, tetap bisa. Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, beberapa waktu lalu. Jadi tidak akan gagal,” tegas Mirwan, Jumat (21/7/2023) malam.

Ia mengatakan, mekanisme pilwabup itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2018, mengenai pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah (Kada).

“Dasar hukumnya di situ,” singkatnya.

Maka dari itu, pihaknya tetap melanjutkan proses tahapan pemilihan Cawabup Bintan sisa masa periode itu, untuk dua calon yakni Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, saat ini Panitia Pemilihan Wabup Bintan, sedang melakukan verifikasi bekas dua orang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

Disinggung soal proses pemilihan itu apakah tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, Agus Wibowo pun mengakuinya.

Agus menilai, keterlambatan proses pemilihan Cawabup Bintan yang dilakukan Panitia di DPRD Bintan saat ini, akibat lambatnya mekanisme dari pihak eksekutif.

Namun pun demikian, Agus Wibowo, menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Cawabup, DPRD Bintan untuk melakukan tahapan pemilihan kedua kandidat tersebut.

“Kita ikuti mekanisme pemilihannya saat ini,” pungkasnya.

Seperti Diketahui, dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan Kada diatur dalam pasal 23 huruf d.

Yakni, DPRD memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan, untuk meneruskan sisa masa jabatan yang lebih dari 18 bulan.

Baca juga:  Meski Harus Minjam, Kades Mantang Baru Kembalikan Duit Kerugian Negara ke Kejari

Jika merujuk pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan berakhir pada Desember 2024, maka, per 1 Juli 2023, masa menjabat Roby Kurniawan sebagai bupati tersisa 18 bulan. (rul)

UU No 10 Tahun 2016
PP NO 12 Tahun 2018

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini