Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar sidang Paripurna tentang Tenaga Kelistrikan dan Bantuan Hukum, Kamis (20/4/2017). Ranperda Tenaga Kelistrikan dan Bantuan Hukum ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelistrikan.
Begitu juga dengan aturan mengenai bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, ranperda tentang Kelistikan dan Bantuan Hukum merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, DPRD Kepri sangat mendukung produk hukum tersebut.
Ia berharap Provinsi Kepri segera memiliki Perda terkait Tenaga Kelistrikan dan Bantuan Hukum supaya memudahkan masyarakat serta investasi demi pembangunan Kepri ke depan.***