Beranda Headline

Biro Ekbang Targetkan di September Ranperda BUMD Migas Disahkan

0
Blok East Natuna salah satu dari 7 blok migas yang ada di Provinsi Kepri. Dalam waktu dekat Pemprov Kepri melalui BUMD Migas akan mengelola blok migas itu melalui skema PI 10 persen-f/istimewa-universitas pertamina

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri bersama DPRD menargetkan, pada pertengahan September 2023, Ranperda tentang pembentukan BUMD Migas, sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepri.

Kepala Biro (Karo) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdaprov Kepri, Syakyakirti menyampaikan, sejauh ini naskah akademis ranperda tersebut sudah rampung, dilakukan konsultasi publik.

“Tadi selesai konsultasi publik-nya. Dalam konsultasi itu kita melibatkan Komisi II DPRD Kepri dan pihak terkait lainnya,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (28/7/2023).

Setelah ini, ranperda pembentukan BUMD Migas itu akan disampaikan ke Biro Hukum, untuk kemudian dituangkan dalam dokumen Ranperda Pembentukan BUMD Migas.

“Setelah itu baru kami sampaikan ke DPRD Provinsi Kepri untuk dibahas dalam rapat paripurna,” jelas mantan Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Provinsi Kepri ini.

Ia berharap, pembahasan hingga pengesahan ranperda itu menjadi perda dapat rampung di pertengahan September 2023.

Karena, kata dia, sesuai dengan surat dari SKK Migas batas akhir untuk pendirian BUMD Migas itu yakni pada 4 Oktober 2023.

“Insya Allah, mari kita doakan bersama. Karena jika BUMD ini sudah terbentuk kita bisa mengelola PI 10 persen, dan ini semua untuk kemajuan Kepri,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan, DPRD sendiri menargetkan, awal Agustus 2023 ranperda sudah mulai dibahas, supaya September bisa disahkan.

“Kalau di tanggal 4 Oktober 2023 Perda itu tidak diserahkan ke SKK Migas, mereka akan menganggap Kepri tidak berminat dalam pengelolaan PI 10 persen selamanya,” ujarnya. (kar)

Baca juga:  Izinkan Hotel di Zona Hijau Buka, Isdianto Minta Karyawan Dipekerjakan Lagi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini