Beranda Daerah Bintan

Lapas Narkotika Tanjungpinang Usulkan 653 Napi Dapat Remisi di HUT RI

0
Suasana petugas dan sejumlah napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang yang berada di Km 18, Kabupaten Bintan, mengusulkan 653 napi atau warga binaan, untuk mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) di HUT ke 78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

“Kami usulkan yang dapat remisi 653 orang, dari total 723 warga binaan,” ucap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Eddi Mulyono, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, pengusulan 653 warga binaan ini, telah memenuhi syarat administratif dan aturan subtantif. Dengan ketentuan kelengkapan berkas, dan tida ada yang melanggar.

Adapun rincian yang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan ada 10 orang, 2 bulan untuk 50 orang, 3 bulan sebanyak 173 orang, 4 bulan sebanyak 308 orang, 5 bulan sebanyak 86 orang, dan 6 bulan 52 orang.

Sedangkan, yang bebas untuk 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 2 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang, 6 bulan untuk 2 orang. Total ada 10 orang yang diusulkan bebas.

“Sisa, 70 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat remisi tahun ini,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Pekan Depan, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Kepada Nurdin Basirun
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini