BINTAN (HAKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, memberlakukan penghapusan denda objek pajak, yang ada di wilayah Bintan, sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 Oktober 2023.
“Tapi dengan catatan wajib pajak harus bayar pokoknya terlebih dahulu,” jelas Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan, Rino Afrianto, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, program penghapusan denda wajib pajak itu untuk 11 jenis usaha. Yakni, pajak hotel, restoran, tempat hiburan, pajak reklame, penerangan jalan.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB), sarang burung walet, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, mineral bukan logam dan bantuan, serta pajak air tanah.
“Khusus denda PBB dihapus dari tahun 1996 sampai tahun 2022,” terang Rino.
Ia mengatakan, program penghapusan denda pajak itu, merupakan komitmen pemerintah untuk membantu serta meringankan beban masyarakat Bintan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak tersebut untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak itu.
“Para wajib pajak segera membayar pajak pada objek pajak usaha itu,” pungkasnya. (rul)