Beranda Headline

Nelayan Kepri Tolak PP Nomor 11, Menteri KP: Itu untuk Kesejahteraan

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melakukan pertemuan dengan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Kamis (24/8/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, keluhan nelayan di Kepri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, telah disampikan kepada Menteri Kelautan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar mengatakan, bahwa PP tersebut mulai berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri.

“Kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar di Kepri, karena 97 persen adalah wilayah laut sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Said Sudrajat menambahkan, bahwa belakangan ini kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait dengan terbitnya PP No 11 Tahun 2023.

“Mereka berkeberatan dengan PP No 11 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, para nelayan di Kepri juga merasa terbebani dengan adanya kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang lumayan besar.

“Ditambah adanya pembiayaan air time juga dan adanya penarikan PNBP sebesar 5 persen,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan, bahwa PP itu bertujuan mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di atas 12 mil dari pantai. Nelayan yang beroperasi di zona tersebut harus mendapatkan izin dari pusat yaitu KKP.

Selain itu, PP 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kuota penangkapan ikan, pada zona terukur yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia.

“Esensi dari PP No 11 Tahun 2023 ini prinsipnya untuk kepentingan lokal,” jelasnya.

Dia menjelaskan, wilayah yang punya zona harus menjadi tuan rumah di tempatnya. Pihaknya juga memastikan, jika KKP tidak melakukan pungutan apapun kepada nelayan lokal dan nelayan zona.

Baca juga:  Harapan Guru Honorer Pemprov: Bisa Dapat Insentif Lagi dari SPP

“Karena, data nelayan lokal sudah ada, tugas kita berantas para pengusaha yang masih nakal,” tegasnya.

Menurutnya, jika PP No 11 ini dapat diimplementasikan dengan baik, nelayan daerah bisa berkembang dan populasi perikanan kita terkontrol dengan baik.

“Kita berharap dengan telah dikeluarkannya PP No 11 Tahun 2023, kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan itu dapat memberikan kesejahteraan nelayan,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini