TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengusulkan penambahan dua objek pajak baru, yakni pajak alat berat dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023).
Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Marlin Agustina menyampaikan, kedua objek pajak tersebut, akan menjadi sumber penerimaan baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
“Objek pajak itu diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan serta meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya.
Selain akan menambah dua objek pajak baru, dalam ranperda tersebut, Pemprov Kepri juga akan memangkas jumlah retribusi daerah dari sebelumnya 33 jenis menjadi 18 jenis.
“Penyederhanaan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan retribusi dan mengurangi beban masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022, maka, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dalam ranperda tersebut, sudah harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada 5 Januari 2024.
“Sementara itu untuk ketentuan mengenai PKB, BBNKP, opsen pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” sebutnya.(adv)
[…] peran daerah melakukan ekstensifikasi perpajakan," kata Marlin, kemarin. Selain memangkas jumlah pungutan retribusi daerah, revisi Perda tadi juga sejalan dengan […]