JAKARTA (HAKA) – Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Perppu disiapkan terbit pada September mendatang. Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024, akan dimajukan ke September 2024, serta dilakukan dua tahap. Yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Dilansir dari kompas.com, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (28/8/2023), mengakui, bahwa Komisi II telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Secara umum, kata Arif, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap. Untuk kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024. Pihaknya pun tak akan menolak rencana tersebut.
“Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” kata Arif.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pernah menyampaikan sejumlah alasan, mengapa Pilkada 2024 dianggap lebih baik apabila dipercepat ke bulan September.
Hasyim menuturkan bahwa majunya jadwal ini, sebagai upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.
“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum,” kata Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu ada kemungkinan digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena mungkin orang (calon) akan menggugat ke MK. (Kalau) MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” ucap dia.
Dimajukannya jadwal pemungutan suara ke September 2024 dinilai memberikan ruang gerak yang leluasa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak. (fik/kompas)