Beranda Headline

Dewan Pers Soal IKP Nasional yang Turun: Penyebabnya Karena 3 Faktor

0
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam kegiatan Peluncuran Hasil IKP Nasional Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023)-f/istimewa-dewanpers

JAKARTA (HAKA) – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tahun 2023, mengalami penurunan yang cukup siginifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Berdasarkan hasil survei IKP Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, nilai IKP Nasional tahun 2023 sebesar 71,57. Angka itu turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang sebesar 77,87.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan, penurunan IKP itu terjadi di 20 indikator dari tiga faktor lingkungan, yakni lingkungan fisik politik, ekonomi dan hukum.

Ia mengatakan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di tanah air.

“Lima tahun terakhir, nilai IKP nasional cenderung meningkat. Artinya, situasi kemerdekaan pers membaik,” katanya dalam peluncuran Hasil Survei IKP 2023, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Namun, sambung Ninik, kondisi tersebut, justru sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional.

“Demikian pula bila dikaitkan dengan indeks demokrasi yang memberikan alarm untuk perbaikan sistemik yang memerlukan perhatian bersama,” sebutnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, meskipun nilai IKP tahun 2023 turun dibanding tahun lalu, namun, nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik”.

“Yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi Cukup Bebas,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu. Di mana di tahun 2018 lalu, hasil survei IKP berada di nilai 69 atau masuk dalam kategori “agak bebas”.

Kemudian, pada tahun 2019, nilai IKP meningkat menjadi 73,71 atau kategori “cukup bebas”, dan menjadi 75,27 di tahun 2020, 76,02 di tahun 2021, dan 77,88 di tahun 2022.

Baca juga:  Kejari Lingga Tetapkan AW Sebagai Tersangka Korupsi

Sapto mengatakan, ada sejumlah indikator yang memberi kontribusi terhadap turunnya nilai IKP 2023. Seperti, pada lingkungan politik dalam indikator kebebasan dari intervensi dan kebebasan dari kekerasan yang turun sekitar 7 poin.

Selanjutnya, pada lingkungan ekonomi terjadi pada indikator independensi dari kelompok kepentingan kuat yang turun 8 poin.

“Lingkungan hukum penurunan terbesar sekitar 8-9 poin terjadi pada pada dua indikator yaitu kriminalisasi dan intimidasi pers dan etika pers,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei IKP tahun 2023, Provinsi Kepri berada di peringkat 11 dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai 77,41 atau masuk dalam kategori “cukup bebas”.

Meskipun mengalami peningkatan peringkat dari tahun lalu yang berada di peringkat 12, namun, nilai IKP Provinsi Kepri tahun 2023 ini turun sekitar 3,54 point dibanding nilai IKP tahun 2022 lalu yang sebesar 80,95.

Untuk diketahui, survei IKP yang dilakukan oleh Dewan Pers bertujuan untuk menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini