BINTAN (HAKA) – Sebanyak 32 pelabuhan di Indonesia, termasuk Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan, menjadi prioritas nasional, penerapan tata kelola pelabuhan tahun 2023-2024 mendatang.
“Tahun ini, Kijang masuk prioritas penerapan sistem layanan berbasis digitalisasi (online),” ucap Tenaga Ahli Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi KPK, Febriantoro, Senin, (4/9/2023).
Menurutnya, para pelaku usaha maupun masyarakat jika mengurus bisnis usaha di bidang ekspor impor serta logistik, di pintu layanan perizinan National logistics ecosystem (NLE) atau ekosistem logistik nasional, melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Pelabuhan Kijang mulai menerapkan layanan elektronik NLE – INSW sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional,” terangnya.
Febriantoro, mengatakan, selama ini para pengusaha mengurus layanan logistik bongkar muat kepelabuhanan di Kemenhub, Imigrasi, Karantina Kesehatan dan Bea Cukai.
Dengan adanya penerapan tata kelola pelabuhan ini, pengusaha cukup ke pintu layanan online layanan NLE – INSW. Sistem elektronik itu, sambung Febriantoro, sangat memudahkan masyarakat baik dari biaya maupun waktu pelayanan selama 24 jam.
Jika ada satu unit layanan yang lambat memberikan proses perizinan logistik barang atau jasa, secara otomatis akan ketahuan, dan apabila salah satu berkas tidak memenuhi syarat otomatis sistem INSW menolaknya.
“Jadi penerbitan izin sudah pake sistem digital gak boleh lagi manual. Gak boleh datang di lembaga itu, karena sistem layanannya sudah terintegrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya ikut terlibat pembangunan sistem tersebut untuk memberikan pengawasan serta pencegahan korupsi seperti pungutan liar maupun suap.
“Sebab, sistem layanan ini sangat akuntabel dan transparan. Semua akan ketahuan dalam proses perizinan logistik,” tuturnya, usai rapat koordinasi di Kantor KSOP Sri Bayintan Kijang.
Febriantoro, menambahkan INSW itu ada 18 kementerian/lembaga, dan 46 pemerintah daerah yang ikut berkolaborasi untuk membangun aksi reformasi tata kelola pelabuhan di Indonesia. (rul)