Beranda Headline

9 Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Dilantik, Ansar Minta Kerja Profesional

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberi selamat kepada Martunas salah satu Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 yang baru dilantik, Rabu (6/9/2023)-f/zulfikar-heriankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Gubernur Ansar Ahmad berharap, kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik, agar bekerja secara profesional tanpa memihak.

“Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan,” pesannya.

Ansar menegaskan, kepercayaan dari konsumen, merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi.

Menurutnya, membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata.

“Tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka,” jelasnya.

Gubernur Ansar juga mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.

Hal itu kata dia, merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (kar)

Baca juga:  Toapaya Rawan Karhutla, Pemkab Bintan Bentuk Relawan Kebakaran
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini