TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang menghentikan sementara, aktivitas pembangunan pembatas (pagar) salah satu rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Ganet, Rabu (6/9/2023).
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menyampaikan, penghentian itu dilakukan, karena sudah melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan ruko.
“Mereka pemilik ruko membuat pagar beton pembatas ruko satu dengan ruko lainnya,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Oleh karena itu, jajarannya telah memberikan surat teguran tertulis dan menghentikan sementara pekerjaan tersebut.
“Kalau sudah menyeluruh tak bisa, karena itu kan sudah termasuk fasilitas umum,” terangnya.
Setelah memberikan teguran tertulis, langkah selanjutnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang menunggu klarifikasi dari pemilik, terhadap pemanfaatan pagar pembatas tersebut.
“Yang pasti kalau punya alasan yang logis akan dipertimbangakan,” ujarnya.
Memang kata dia, berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku, mengenai izin prihal pembatas atau pagar itu belum diatur secara khusus dinas mana yang menerbitkan.
Akan tetapi lanjut dia, sebagai penegak perda, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan larangan yang ada di aturan berlaku.
“Masih memungkinkan untuk melanjutkan bangunan itu. Tapi lihat dulu aspek kebutuhannya seperti apa,” ucapnya.
Karena lanjut dia, jika semua ruko melakukan perbuatan yang sama, dikhawatirkan Kota Tanjungpinang terlihat menjadi semrawut.
“Untuk itu kami hentikan dulu, sampai pemilik menyampaikan klarifikasi yang logis,” tukasnya.(zul)