BINTAN (HAKA) – Tiga pelaku berinisial AR, HW dan LP mencuri motor seorang warga berinisial SH, Desa Malang Rapat, Pulau Pucung, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
“Saat itu pemilik rumah SH sedang ke luar rumah,” ucap Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra.
Satri menceritakan, ketika SH pulang ke rumah pagi harinya, dia tidak melihat lagi motor matic Scoopy merah BP 2281 OW miliknya yang terparkir di depan rumah.
“Atas kejadian itu, SH melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,” tutur Satri.
Lalu, berselang 4 hari, tepatnya pada tanggal 6 September 2023, ada seorang pria mendatangi korban SH di rumahnya. Laki-laki itu mengaku, bahwa dirinya mencuri motor itu bersama dua rekannya.
“Saat itu juga SH bersama warga kampung Desa Malang Rapat mengamankan pria yang berinisial LP tersebut,” jelas Satri.
Setelah mengamankan satu pelaku itu, sambung Satri, korban datang melaporkan ke Kantor Polsek Gunung Kijang.
“Penyidik langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan pengembangan,” tuturnya.
Alhasil, kedua pelaku AR dan HW berhasil ditangkap di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. “Sedangkan, motornya disembunyikan di semak-semak sekitar 500 meter dari TKP,” terang Satri kepada hariankepri.com, Rabu (13/9/2023) sore.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)