BINTAN (HAKA) – Informasi yang dihimpun hariankepri.com, bahwa ada penumpang Kapal Pelni KM Bukit Raya ditangkap oleh Petugas Pelabuhan Sei Kolak, Kijang Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (15/9/2023).
Petugas mengamankan penumpang itu lantaran membawa narkotika jenis sabu 1 kilogram (Kg), menggunakan kapal tujuan Tanjungpriok, Jakarta.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu Kepala Kantor Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebutkan ada dua penumpang yang diamankan, karena ketahuan bawa sabu dalam tas saat pemeriksaan mesin x-ray pelabuhan.
“Petugas Bea Cukai dan Anggota Polsek Bintan Timur langsung memeriksa kedua pelaku dan memeriksa barang bawaan keduanya di atas kapal,” imbuhnya dengan singkat.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, tidak memberikan keterangan secara detail terkait identitas maupun proses hukum kedua pelaku tersebut.
“Sebaiknya, konfirmasi ke Kasat Resnarkoba Polres Bintan saja,” imbuhnya, Sabtu (16/9/2023) malam.
Saat dikonfirmasi melalui pesan, Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, belum memberikan keterangan secara lengkap.
“Sebab masih pengembangan, dan anggota masih kerja,” tutupnya. (rul)