TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, akan mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kiri kanan jalan di Kota Tanjungpinang.
“Dalam pekan ini akan kami lakukan pendataan itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib, kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, pendataan itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian, berapa banyak PKL berjualan di fasilitas umum (fasum), dan yang melanggar peraturan.
“Nanti kami juga koordinasi dengan dinas terkait mengenai legalitas keberadaan PKL itu,” sebutnya.
Namun Akib kembali menegaskan, bahwa tahap awal ini sebatas pendataan dan penyuluhan. Tidak serta merta langsung ditertibkan, jika ada PKL yang melanggar aturan.
“Belum disanksi. Baru mendata dulu berapa jumlah orang dan lapaknya, serta berapa banyak yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Di kesempatan itu, pihaknya juga akan memberikan penyuluhan kepada para PKL tersebut tetap menjaga keindahan estetika Kota Tanjungpinang.
“Seperti ratusan pedagang pecel lele, yang bukanya pukul 17:00 WIB sampai larut malam. Besok paginya sudah bersih semua tidak meninggalkan apa-apa,” ucapnya.
Ia pun berharap, seluruh PKL yang ada, bisa meniru ratusan pedagang pecel lele yang ada di sepanjang jalan Kota Tanjungpinang ini.
“Kalau sekarang, sebagian PKL ada yang meninggalkan gerobaknya sama tenda, dan sampah lainnya,” sebutnya.
Tentu hal itu, lanjut dia, akan merusak dan menganggu keindahan Kota Tanjungpinang.(zul)