Beranda Headline

Polisi Tangkap Dua Warga Palembang Pelaku Pembobolan Rumah di Pinang

0
Tersangka IL dan HI digiring oleh petugas ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, membekuk dua pria pelaku dugaan pencurian dan pemberatan (curat), Jumat (29/9/2023).

“Kedua pelaku itu berinisial HI (27) dan IL (35). Keduanya berasal dari Palembang, Sumatera Selatan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyanki, Rabu (4/9/2023).

Jajarannya juga menyita barang bukti sejumlah alat, yang digunakan untuk membobol rumah kosong, di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Atas perbuatan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Darma menegaskan, Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” saranya.

Darma menerangkan, terungkapnya kedua tersangka spesialis pembobolan rumah kosong itu, saat operasi pekat seligi tahun 2023 ini.

“Korbannya adalah pria berinisial D,” sebutnya.

Adapun kronologis singkatnya, sambung Darma, pada Kamis (21/9/2023) silam, saat korban tiba di rumah, ia melihat pintu terbuka serta menemukan gembok berserakan di lantai. Lalu, ia masuk ke dalam rumah memeriksa barang berharga.

Ternyata, laptop dan uang tunai Rp 4 juta raib. Barang curian ini telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan mereka.

“Sedangkan HP Android dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” pungkas Darma. (rul)

Baca juga:  Bupati Roby Sumbang Sapi Kurban, Pemkab akan Bagi ke Tiap Kecamatan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini