TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri hingga saat ini, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, terkait kasus penyelidikan dugaan penggelapan uang nasabah BPR Bestari Kota Tanjungpinang.
“Kalau sudah ada nanti kami informasikan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Kamis (5/10/2023) malam.
Menurutnya, penghitungan keuangan dari BPK RI itu untuk menentukan angka kerugian negara. Selain BPK, ada saksi ahli lain untuk memberikan keterangan dalam perkara BPR Bestari yang sedang tangani oleh Bidan Pidsus Kejati Kepri.
Dalam kasus ini, kata Denny, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BPR Bestari tersebut.
“16 saksi itu termasuk dari pihak Bank Bestari Tanjungpinang,” ucapnya.
Sebelumnya, Denny mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan kerugian negara atas praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan itu.
“Tapi penyidik sudah mengumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro maupun deposito penarikan uang,” pungkasnya. (rul)