Beranda Daerah Bintan

Perlakuan Khusus SPBU Batu 19 untuk Ambulans: Tak Perlu Antre saat Isi BBM

0
Salah satu bus sekolah di Bintan saat mengisi BBM di SPBU PT Sinar Mustika Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ferry selaku Penanggungjawab SPBU PT Sinar Mustika Bintan, di Kecamatan Bintan Timur, mengeluarkan kebijakan bagi beberapa kendaraan agar tidak mengikuti antrean bersama mobil umum lainnya.

“Kalau kendaraan umum seperti mobil pribadi dan mobil dinas tetap antre,” ucap Ferry saat memantau kendaraan yang mengisi biosolar, Sabtu (14/10/2023).

Adapun kendaraan yang tidak perlu mengantre saat mendapatkan BBM jenis apapun yakni, mobil jenazah, ambulans, lori pengangkut sampah, pemadam kebakaran, mobil Puskesmas, Basarnas, PMI dan bus sekolah.

“Aturan ini saya berlakukan sejak awal tahun 2023 ini,” jelasnya.

Sebab, ia menilai jenis kendaraan itu sangat urgen untuk memberikan pelayanan publik. Bayangkan, mobil Puskesmas yang mambawa pasien untuk segera mendapatkan pelayanan medis, lalu malah antre.

“Nanti keburu sakit parah pasiennya. Itu yang kami tidak inginkan, makanya mobil itu diutamakan isi minyak,” tegasnya.

Kebijakan itu, telah diketahui oleh seluruh Karyawan PT Sinar Mustika Bintan. Apabila, ada jenis kendaraan itu yang hendak masuk, maka pihaknya langsung mengarahkannya ke tempat mesin pengisian.

“Seperti mobil bus sekolah tadi, kami langsung persilakan masuk ke mesin pompa biosolar,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Tahun 2019 Jembatan Pengujan Disuplai Rp 4 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini