BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan sedang melakukan pengawasan dan pencermatan, rancangan DCT 321 Bacaleg DPRD Bintan dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
“Sekarang verifikasi admnistrasi Bacaleg untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), tanggal 3 November 2023 nanti,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Putra Sabrima, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, pihaknya intens komunikasi dengan KPU Bintan, untuk memastikan tahapan itu berjalan aman dan lancar.
Sebab, ada banyak bacaleg yang melakukan pergantian foto.
“Diganti karena latarnya tidak sesuai dan sebagian menggunakan foto selfi. Ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Bintan terhadap proses pencermatan DCT itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, tahapan tersebut merupakan kewenangan parpol untuk melakukan verifikasi persyaratan pencalonan setiap bacaleg mereka di Silon KPU Pusat.
“Iya ada pergantian foto mereka di Silon. Saya belum tahu berapa jumlahnya,” tutur Haris. (rul)